Profil Pusat Belajar (PBG)
Kabupaten Gowa
1. Latar Belakang
Peningkatan kompetensi guru menjadi agenda yang harus dipriotaskan dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun agenda ini tidaklah sederhana, ada banyak hambatan yang harus dihadapi. Selama ini, pola yang banyak digunakan dalam meningkatkan komptensi guru adalah melalui pelatihan; workshop, lokakarya, seminar dan semacamnya. Namun penyelenggara kegiatan, dalam hal ini Kementrian Pendidikan, tidak mampu menjangkau semua guru. Keterbatasan anggaran dan jarak menjadi kendala utama dalam memberikan pelatihan secara merata.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa bekerja sama dengan Putra Sampoerna Foundation (PSF) mengembangkan Pusat Belajar Guru (PBG) di Kabupaten Gowa. Kehadiran PBG di Kabupaten Gowa diharapkan dapat memberikan layanan kepada guru-guru di Kabupaten Gowa dalam hal pelatihan yang professional dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan program andalan Pemerintah Kabupaten Gowa, yaitu mewujudkan Gowa sebagai Kabupaten Pendidikan, dikenal dengan istilah GKP (Gowa Kabupaten Pendidikan).
2. Definisi
PBG singkatan dari Pusat Belajar Guru adalah sebuah organisasi pendidikan dan pelatihan guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
3. Tugas, Peran dan Fungsi PBG
a. Tugas
PBG bertugas menyediakan layanan terbaik dan program berkualitas sesuai dengan kebutuhan guru akan pendidikan dan pelatihan
b. Peran
PBG berperan dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di Kabupaten Gowa untuk mewujudkan Gowa sebagai Kabupaten Pendidikan
c. Fungsi
Menjadi wadah bagi guru-guru di Kabupaten Gowa dalam upaya pengembangan diri
4. Logo
5. Visi dan Misi
1) Visi :
“Unggul dalam memberikan pelayanan secara merata untuk membentuk guru profesional"
2) Misi :
a. SDM
a) Menyiapkan guru inti dan pengelola yang profesional melalui seleksi tanpa diskriminasi, transparan, akuntabel, dan legal
b) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dan membangun karakter guru melalui pelatihan
b. Tata Kelola
Berkolaborasi dengan pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan kelompok komunitas GTK dalam meningkatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, sesuai dengan perkembangan teknologi
c. Fasilitas
Menyediakan infrastruktur dan fasilitas belajar bagi guru di Kabupaten Gowa dan sekitarnya, serta sebagai model bagi sekolah sesuai dengan perkembangan teknologi,
d. Layanan
Membuka layanan secara merata dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap guru secara terjangkau dari sudut waktu serta biaya
e. Program
Menyediakan desain program dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap guru serta strategi implementasi sesuai kebutuhan guru berbagai jenjang dan pemangku kepentingan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan TIK.
f. Sumber Dana
Bermitra atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, lembaga pendidikan, lembaga swasta, dilakukan dengan menerapkan manajemen legal, transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan TIK
6. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia Pusat Belajar Guru terdiri atas dua bagian yaitu :
Pengelola terdiri atas 10 (sepuluh) orang
0 komentar:
Posting Komentar